NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) merupakan sebuah identifikasi yang diberikan kepada setiap sekolah di Indonesia. NPSN dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai upaya untuk mempermudah pengelolaan data sekolah secara nasional. Dengan adanya NPSN, setiap sekolah memiliki nomor unik yang memudahkan dalam proses administrasi, pengawasan, dan monitoring sekolah.
NPSN terdiri dari 8 digit angka yang menunjukkan kode identifikasi sekolah. Setiap sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta, harus memiliki NPSN yang sah dan terdaftar di database Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. NPSN juga digunakan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia, seperti penerimaan siswa baru, pelaporan data sekolah, hingga pengajuan bantuan dan dana pendidikan.
Penting bagi setiap sekolah untuk memahami dan mengenal lebih jauh tentang NPSN, karena NPSN merupakan dasar identifikasi sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Dengan memiliki NPSN yang valid, sekolah dapat lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan dan program pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan NPSN
2. Panduan Penggunaan NPSN untuk Sekolah Negeri dan Swasta
3. Website Resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – www.kemdikbud.go.id
Dengan pemahaman yang baik tentang NPSN, diharapkan setiap sekolah dapat lebih efektif dalam mengelola dan melaksanakan berbagai kegiatan pendidikan demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.