Sistem Kredit Semester (SKS): Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah salah satu sistem yang digunakan oleh perguruan tinggi di Indonesia untuk mengukur beban studi mahasiswa. SKS biasanya digunakan untuk menentukan berapa banyak mata kuliah yang harus diambil oleh mahasiswa setiap semester. SKS juga digunakan untuk menentukan berapa lama seorang mahasiswa harus menyelesaikan program studi yang diambilnya.
SKS biasanya dihitung berdasarkan jumlah jam tatap muka yang diperlukan untuk mengikuti mata kuliah tertentu. Biasanya, satu SKS setara dengan 50 menit tatap muka. Sebagai contoh, jika sebuah mata kuliah memiliki 3 SKS, maka mahasiswa harus menghabiskan 150 menit setiap minggu untuk mengikuti mata kuliah tersebut.
Untuk dapat lulus dari program studi, mahasiswa harus menyelesaikan sejumlah SKS yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi. Biasanya, untuk program sarjana, mahasiswa harus menyelesaikan sekitar 144-160 SKS dalam waktu 4 tahun.
Selain itu, mahasiswa juga harus memperhatikan beberapa aturan yang berlaku dalam sistem SKS. Misalnya, mahasiswa tidak diperbolehkan mengambil lebih dari batas SKS yang ditentukan dalam satu semester. Biasanya, batas SKS yang diperbolehkan adalah sekitar 18-24 SKS per semester.
Mahasiswa juga perlu memperhatikan aturan mengenai penyelesaian SKS wajib dan pilihan. SKS wajib adalah mata kuliah yang harus diambil oleh semua mahasiswa dalam program studi tertentu, sedangkan SKS pilihan adalah mata kuliah yang bisa dipilih oleh mahasiswa sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka.
Dengan memahami sistem SKS dengan baik, mahasiswa diharapkan dapat menyelesaikan program studi mereka dengan lancar dan tepat waktu. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk terus memantau jumlah SKS yang telah mereka ambil dan merencanakan mata kuliah yang akan diambil di semester selanjutnya.
Referensi:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2017). Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
2. Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 123 Tahun 2019 tentang Sistem Kredit Semester.